Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pola kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Tingginya intensitas penggunaan media digital oleh pelajar tidak selalu diimbangi dengan pemahaman mengenai aspek hukum yang mengatur aktivitas di ruang digital. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan data pribadi, pelanggaran hak cipta, penyebaran informasi palsu, hingga pencemaran nama baik melalui media sosial. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan mutu kesadaran hukum generasi muda pada era digital melalui edukasi hukum kepada siswa SMK Negeri 7 Kota Serang. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi, simulasi kasus, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Kegiatan diikuti oleh 24 siswa kelas XI. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta dari rata-rata 57,5% menjadi 88,25%. Kegiatan ini membuktikan bahwa edukasi hukum berbasis partisipatif efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum generasi muda sehingga mampu menggunakan media digital secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026