Perkembangan industri musik dan teknologi digital membawa dampak positif terhadap penyebaran karya cipta, namun juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran hak cipta, khususnya dalam bentuk pertunjukan lagu secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Fenomena ini masih sering terjadi di Indonesia akibat rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, lemahnya pengawasan, serta anggapan bahwa penggunaan lagu dalam pertunjukan umum tidak memerlukan izin khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak cipta dalam pertunjukan lagu tanpa izin serta mengkaji dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta berdasarkan Putusan Nomor 92/Pdt.Sus- HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menetapkan Penggugat sebagai pencipta dan pemegang hak cipta sah atas lagu “Bilang Saja”, serta menyatakan bahwa Tergugat telah menggunakan ciptaan tersebut secara komersial tanpa izin. Pertimbangan hakim didasarkan pada Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 1, Pasal 9, Pasal 99, dan Pasal 113. Putusan mengabulkan ganti rugi materiil sebesar Rp1.500.000.000,00 dan menolak tuntutan ganti rugi hak moral karena tidak terbukti adanya kerugian terhadap reputasi pencipta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan perlindungan hukum yang tegas terhadap hak cipta di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi pencipta atas penggunaan ciptaannya secara komersial.
Copyrights © 2026