Kebijakan pengurangan nilai dana transfer pusat menuntut kemandirian fiskal daerah. Pemerintah Kota Pasuruan berupaya mengoptimalkan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai sektor strategis daerah, namun terbentur oleh standarisasi regulasi pusat mengenai batas luas minimal pabrik mandiri sebesar 200 m2 yang memberatkan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta memicu peredaran rokok ilegal. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 membuka jalan melalui konsep Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), yang kemudian direspons oleh DPRD Kota Pasuruan melalui gagasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) ini bertujuan mengkaji batasan kewenangan otonom Pemerintah Daerah dalam perspektif hukum penataan ruang serta merumuskan persyaratan yuridis-administratif pendirian APHT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan memiliki kewenangan atribusi murni dalam pembinaan industri kecil-menengah (UU No. 23/2014) dan pengaturan tata ruang (UU No. 26/2007), serta mengemban kewenangan delegasi dari regulasi pusat (PMK No. 22/2023) dalam hal penetapan lokasi hulu. Untuk mengoperasikan APHT, draf Raperda wajib mengintegrasikan aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui Feasibility Study, kelembagaan badan pengelola, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna menyusun sarana fisik terpadu (termasuk IPAL komunal kolektif).
Copyrights © 2026