Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip dasar pemerintahan demokratis yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan akses informasi dan sengketa antara publik dengan badan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Komisi Informasi Jawa Timur dalam meningkatkan akses publik serta mengidentifikasi kendala implementasi keterbukaan informasi. Menggunakan metode yuridis empiris melalui observasi langsung selama 30 hari di Komisi Informasi Jawa Timur, hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi Informasi memiliki peran vital dalam penyelesaian sengketa informasi dan penyusunan standar layanan. Meskipun demikian, kendala seperti rendahnya literasi publik dan ketidaksiapan administrasi badan publik masih menjadi tantangan utama. Kesimpulannya, penguatan peran Komisi Informasi melalui edukasi publik dan optimalisasi sistem teknologi sangat diperlukan.
Copyrights © 2026