Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemungutan dan penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas transaksi jual beli tanah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki kontribusi penting terhadap pembiayaan pembangunan daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan analisis prosedur pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bapenda Lombok Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan dan penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pengajuan permohonan oleh wajib pajak atau PPAT, verifikasi dan validasi dokumen, perhitungan pajak terutang, pembayaran melalui bank atau bendahara penerima, hingga penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah. Dalam pelaksanaannya, Bapenda Lombok Timur menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, ketidaksesuaian data objek pajak, kurang lengkapnya dokumen, serta kendala teknis pada sistem digitalisasi dan integrasi data. Mengatasi kendala tersebut, Bapenda melakukan berbagai upaya seperti penerapan aplikasi digitalisasi perpajakan, peningkatan kualitas pelayanan, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi dengan PPAT, BPN, dan pemerintah desa. Penerapan sistem digital seperti My BPHTB dan SIPDAH dinilai mampu meningkatkan efektivitas pelayanan dan optimalisasi penerimaan daerah. Dengan demikian, mekanisme pemungutan dan penyetoran BPHTB di Kabupaten Lombok Timur telah berjalan cukup efektif, namun masih memerlukan penguatan pada aspek digitalisasi, integrasi data, dan edukasi masyarakat guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Copyrights © 2026