QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia
Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026

Gagalnya Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Kla)

M Damar Fahriza (Universitas Lampung)
Eko Raharjo (Universitas Lampung)
Rinaldy Amrullah (Universitas Lampung)
Rini Fathonah (Universitas Lampung)
Mamanda Syahputra Ginting (Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2026

Abstract

Keterlibatan anak dalam tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan norma pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan. Perbuatan membawa senjata tajam berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum, terlebih apabila dilakukan dalam konteks tawuran. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana terhadap anak harus diterapkan secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, serta teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan uraian deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan mengenai larangan membawa senjata tajam tanpa hak diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, yakni unsur “barang siapa”, unsur “tanpa hak”, dan unsur “membawa atau menguasai senjata tajam. Selain itu, hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana anak. Dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla, majelis hakim menjatuhkan pidana pembinaan kepada anak sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang sesuai dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dengan memastikan terpenuhinya seluruh unsur delik, aspek sosiologis dengan memperhatikan latar belakang sosial dan usia anak, serta aspek filosofis yang menekankan tujuan pembinaan dan rehabilitasi. Dengan demikian, meskipun anak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, penjatuhan pidana tetap diarahkan pada upaya pembinaan, bukan semata-mata pembalasan. Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak tetap dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana dan kesalahan terpenuhi. Namun, penerapan sanksi harus mengedepankan pendekatan yang edukatif dan rehabilitatif guna menjamin masa depan anak serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qistina

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Nursing

Description

QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia is a journal that publishes Focus & Scope research articles, which include: 1. Humanities and social sciences 2. Contemporary political science 3. Education science 4. Religion and philosophy 5. engineering science 6. Business and economy 7. cooperative 8. ...