Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum Pidana Oleh Polairud Polda Lampung Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perikanan (Illegal Fishing) Di Perairan Provinsi Lampung (Dalam Perspektif Birokrasi Peradilan Pidana) Jeany Helga Alfiyanti; Maroni; Mamanda Syahputra Ginting
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.896

Abstract

Tindak pidana perikanan atau illegal fishing di perairan Provinsi Lampung merupakan persoalan hukum yang berdampak langsung terhadap kelestarian sumber daya ikan, ekosistem laut, keselamatan masyarakat nelayan, dan ketertiban pemanfaatan wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Lampung dalam menanggulangi tindak pidana perikanan, serta mengkaji efektivitasnya dalam perspektif birokrasi peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Polairud Polda Lampung melaksanakan penanggulangan illegal fishing melalui sarana penal dan nonpenal, meliputi patroli perairan, deteksi dini, penyelidikan, penyidikan, penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan instansi terkait, serta pembinaan masyarakat nelayan. Dalam perspektif birokrasi peradilan pidana, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh tindakan kepolisian, tetapi juga oleh keterpaduan kerja antara penyidik Polri, PPNS perikanan, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait lainnya. Hambatan utama yang dihadapi meliputi luasnya wilayah perairan, keterbatasan sarana patroli, perubahan modus operandi pelaku, rendahnya kesadaran hukum nelayan, serta faktor ekonomi masyarakat pesisir. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana terhadap illegal fishing di Lampung perlu diarahkan pada model birokrasi peradilan pidana yang terpadu, responsif, transparan, dan berorientasi pada perlindungan ekosistem laut serta keberlanjutan sumber daya perikanan.
Gagalnya Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Kla) M Damar Fahriza; Eko Raharjo; Rinaldy Amrullah; Rini Fathonah; Mamanda Syahputra Ginting
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8084

Abstract

Keterlibatan anak dalam tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan norma pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan. Perbuatan membawa senjata tajam berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum, terlebih apabila dilakukan dalam konteks tawuran. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana terhadap anak harus diterapkan secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, serta teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan uraian deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan mengenai larangan membawa senjata tajam tanpa hak diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, yakni unsur “barang siapa”, unsur “tanpa hak”, dan unsur “membawa atau menguasai senjata tajam. Selain itu, hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana anak. Dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla, majelis hakim menjatuhkan pidana pembinaan kepada anak sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang sesuai dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dengan memastikan terpenuhinya seluruh unsur delik, aspek sosiologis dengan memperhatikan latar belakang sosial dan usia anak, serta aspek filosofis yang menekankan tujuan pembinaan dan rehabilitasi. Dengan demikian, meskipun anak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, penjatuhan pidana tetap diarahkan pada upaya pembinaan, bukan semata-mata pembalasan. Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak tetap dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana dan kesalahan terpenuhi. Namun, penerapan sanksi harus mengedepankan pendekatan yang edukatif dan rehabilitatif guna menjamin masa depan anak serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa.