Tindak pidana perikanan atau illegal fishing di perairan Provinsi Lampung merupakan persoalan hukum yang berdampak langsung terhadap kelestarian sumber daya ikan, ekosistem laut, keselamatan masyarakat nelayan, dan ketertiban pemanfaatan wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Lampung dalam menanggulangi tindak pidana perikanan, serta mengkaji efektivitasnya dalam perspektif birokrasi peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Polairud Polda Lampung melaksanakan penanggulangan illegal fishing melalui sarana penal dan nonpenal, meliputi patroli perairan, deteksi dini, penyelidikan, penyidikan, penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan instansi terkait, serta pembinaan masyarakat nelayan. Dalam perspektif birokrasi peradilan pidana, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh tindakan kepolisian, tetapi juga oleh keterpaduan kerja antara penyidik Polri, PPNS perikanan, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait lainnya. Hambatan utama yang dihadapi meliputi luasnya wilayah perairan, keterbatasan sarana patroli, perubahan modus operandi pelaku, rendahnya kesadaran hukum nelayan, serta faktor ekonomi masyarakat pesisir. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana terhadap illegal fishing di Lampung perlu diarahkan pada model birokrasi peradilan pidana yang terpadu, responsif, transparan, dan berorientasi pada perlindungan ekosistem laut serta keberlanjutan sumber daya perikanan.