Perkembangan ekonomi digital mendorong meningkatnya penggunaan platform digital dalam transaksi elektronik. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan praktik dark pattern, yaitu desain antarmuka yang dirancang untuk memengaruhi keputusan konsumen secara tidak sadar. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen karena mengurangi kebebasan memilih dan menyembunyikan informasi penting. Penelitian ini dilakukan karena belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengatur dark pattern dalam sistem hukum Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kualifikasi hukum praktik dark pattern, bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha digital, serta kecukupan regulasi perlindungan konsumen dalam mengatur praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode ini dipilih karena fokus penelitian terletak pada analisis norma hukum dan konsep perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dark pattern dapat dikualifikasikan sebagai praktik menyesatkan karena mengandung unsur misleading, coercive, dan deceptive. Pelaku usaha digital dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen, sedangkan regulasi yang berlaku masih menyisakan kekosongan norma terkait pengaturan dark pattern. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang mengatur praktik manipulasi desain digital guna memperkuat perlindungan konsumen di era digital.
Copyrights © 2026