Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan efektivitas penegakan hukum terhadap eksploitasi karya musik tanpa lisensi di platform digital TikTok dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hak cipta musik telah diatur secara komprehensif, mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta, mekanisme lisensi, serta pengawasan dan penegakan hukum berbasis teknologi. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di TikTok masih belum optimal akibat berbagai kendala, seperti tingginya volume konten, keterbatasan teknologi deteksi, karakter lintas yurisdiksi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang adaptif, peningkatan sinergi antara pemerintah, platform digital, dan lembaga terkait, serta optimalisasi teknologi dan edukasi publik guna mewujudkan perlindungan hak cipta yang efektif dan berkeadilan di era digital.
Copyrights © 2026