Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Eksploitasi Karya Musik Tanpa Lisensi di Tiktok: Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Fidia Maulida; Enggita Anggraeni Okta; Melly Yunandita Emaniar; Ermanto Fahamsyah; Nuzulia Kumala Sari
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8620

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan efektivitas penegakan hukum terhadap eksploitasi karya musik tanpa lisensi di platform digital TikTok dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hak cipta musik telah diatur secara komprehensif, mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta, mekanisme lisensi, serta pengawasan dan penegakan hukum berbasis teknologi. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di TikTok masih belum optimal akibat berbagai kendala, seperti tingginya volume konten, keterbatasan teknologi deteksi, karakter lintas yurisdiksi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang adaptif, peningkatan sinergi antara pemerintah, platform digital, dan lembaga terkait, serta optimalisasi teknologi dan edukasi publik guna mewujudkan perlindungan hak cipta yang efektif dan berkeadilan di era digital.
Kepastian Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film yang Diunggah pada Aplikasi Tiktok Enggita Anggraeni Okta; Nuzulia Kumala Sari; Halif Halif
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7331

Abstract

Industri perfilman merupakan bagian penting dari ekonomi kreatif, baik di tingkat internasional maupun nasional.  Hak moral dan ekonomi yang terkandung dalam hak cipta melindungi film serta nilai artistiknya. Banyak orang menjadi korban pembajakan film di TikTok seiring dengan meningkatnya peredaran film bajakan. Artikel ilmiah ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Penelitian ini menemukan bahwa aplikasi TikTok memungkinkan pengguna untuk melaporkan video yang melanggar hak cipta. Sayangnya, banyak pengguna TikTok membiarkan klip film tersebut tersebar luas, sehingga menyulitkan pengawasan terhadap unggahan film curian. Namun, TikTok merupakan perangkat lunak hiburan yang mendorong pengguna untuk menonton film tanpa izin. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur kepastian hukum pemegang hak cipta atas pelanggaran film TikTok berdasarkan Pasal 113 ayat (3), Pasal 113 ayat (4), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99. Pasal 80 Undang-Undang Perfilman tidak berlaku untuk pelanggaran klip film TikTok. Meskipun terdapat undang-undang hak cipta sinematografi, namun  kesadaran publik akan pelanggaran hak cipta masih rendah karena pemerintah tidak memberikan pendidikan yang cukup tentang masalah ini.