Pertumbuhan perekonomian suatu negara dapat meningkat karena adanya peran penting Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha ekonomi produktif yang lahir sebagai salah satu kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pengabdian ini membahas mengenai peranan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam konteks legalitas usaha untuk mendukung pertumbuhan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fokus dari kegiatan ini adalah UMKM yang ada Di Desa Talkandang diantaranya: Usaha merangkai melati, batik, usaha kue bikang, budidaya lele dan masih banyak yang lainnya. Program kerja pendampingan UMKM ini dilakukan dengan beberapa metode yang meliputi survei, observasi, wawancara dan diskusi, serta pendampingan. Adapun tahapan dalam kegiatan ini dimulai dengan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan NIB sebagai legalitas usaha dan pendampingan dalam pembuatan NIB. Dengan adanya NIB dapat membantu untuk meningkatkan transparansi dalam dunia usaha dengan memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait perizinan dan regulasi usaha. Dengan demikian, NIB tidak hanya mempermudah proses berusaha, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia.
Copyrights © 2026