Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum warga desa mengenai prosedur pembagian waris, kepastian hak atas tanah sawah, serta legalitas kontrak sewa dan pinjam lahan. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap administrasi pertanahan sering kali memicu sengketa di kemudian hari. Metode pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi interaktif yang meliputi ceramah hukum, diskusi kelompok, dan bedah studi kasus nyata di lingkungan desa. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman warga yang signifikan, terlihat dari kenaikan nilai rata-rata posttest dibandingkan pretest. Warga kini lebih memahami pentingnya sertifikasi tanah sebagai bukti hak yang sah serta urgensi pembuatan kontrak tertulis dalam transaksi sewa-menyewa guna menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik sosial di masyarakat.
Copyrights © 2026