Rechtsnormen
Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari

Model Integrasi Hukum Bisnis dan Edukasi Kekayaan Intelektual sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Kreatif Indonesia

Winston Lord Situngkir (Universitas Kristen Indoensia)
Paltiada Saragi (Universitas Kristen Indonesia)
Andrew Betlehn (Universitas Kristen Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran paradigma ekonomi global menuju knowledge-based economy yang menempatkan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset strategis. Di Indonesia, implementasi regulasi hukum bisnis dan literasi KI pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kreatif masih mengalami kelumpuhan fungsional akibat adanya jurang pemisah yang lebar (legal gap) antara tatanan ideal undang-undang (das sollen) dan kenyataan di lapangan (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan implementasi hukum bisnis dan edukasi KI saat ini, serta merumuskan model integrasi hukum bisnis dan edukasi KI yang ideal guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dari hulu ke hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosiologis-yuridis) dengan pendekatan deskriptif-analitis dan preskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam terhadap dua puluh responden pemangku kepentingan serta pelaku usaha kreatif di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa, yang dilandasi oleh Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelumpuhan fungsional hukum disebabkan oleh faktor yang saling mengunci: rendahnya literasi hukum praktis dan dominasi budaya dagang informal lisan di tingkat hulu (budaya hukum); adanya kekosongan norma teknis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketiadaan lembaga penilai bersertifikasi yang memicu kemacetan eksekusi pembiayaan berbasis KI di tingkat tengah (substansi dan struktur hukum); serta mahalnya biaya litigasi niaga dan lambatnya penegakan sanksi platform marketplace terhadap pembajakan digital di tingkat hilir (struktur hukum). Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan "Model Integrasi Hukum Bisnis dan Edukasi Kekayaan Intelektual" melalui tiga fase digital terpadu: Fase Hulu (Edukatif-Kultural), Fase Tengah (Regulatif-Normatif) melalui OSS-eDJKI Real-Time Link, dan Fase Hilir (Komersial-Bisnis) melalui standardisasi IP Valuation berbasis Standar Penilaian Indonesia (SPI 320) sebagai agunan perbankan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Rechtsnormen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum merupakan kajian dalam Bidang Ilmu Hukum yang mempelajari tentang sistem hukum yang diterapkan atau berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat dan juga kegiatan bisnis. Jurnal Rechtsnormen terbit 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Agustus dan ...