This Author published in this journals
All Journal Rechtsnormen
Winston Lord Situngkir
Universitas Kristen Indoensia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Model Integrasi Hukum Bisnis dan Edukasi Kekayaan Intelektual sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Kreatif Indonesia Winston Lord Situngkir; Paltiada Saragi; Andrew Betlehn
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i2.1721

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran paradigma ekonomi global menuju knowledge-based economy yang menempatkan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset strategis. Di Indonesia, implementasi regulasi hukum bisnis dan literasi KI pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kreatif masih mengalami kelumpuhan fungsional akibat adanya jurang pemisah yang lebar (legal gap) antara tatanan ideal undang-undang (das sollen) dan kenyataan di lapangan (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan implementasi hukum bisnis dan edukasi KI saat ini, serta merumuskan model integrasi hukum bisnis dan edukasi KI yang ideal guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dari hulu ke hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosiologis-yuridis) dengan pendekatan deskriptif-analitis dan preskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam terhadap dua puluh responden pemangku kepentingan serta pelaku usaha kreatif di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa, yang dilandasi oleh Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelumpuhan fungsional hukum disebabkan oleh faktor yang saling mengunci: rendahnya literasi hukum praktis dan dominasi budaya dagang informal lisan di tingkat hulu (budaya hukum); adanya kekosongan norma teknis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketiadaan lembaga penilai bersertifikasi yang memicu kemacetan eksekusi pembiayaan berbasis KI di tingkat tengah (substansi dan struktur hukum); serta mahalnya biaya litigasi niaga dan lambatnya penegakan sanksi platform marketplace terhadap pembajakan digital di tingkat hilir (struktur hukum). Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan "Model Integrasi Hukum Bisnis dan Edukasi Kekayaan Intelektual" melalui tiga fase digital terpadu: Fase Hulu (Edukatif-Kultural), Fase Tengah (Regulatif-Normatif) melalui OSS-eDJKI Real-Time Link, dan Fase Hilir (Komersial-Bisnis) melalui standardisasi IP Valuation berbasis Standar Penilaian Indonesia (SPI 320) sebagai agunan perbankan.