Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator penting dalam menilai kemandirian fiskal daerah. Pajak hotel dan pajak restoran merupakan komponen pajak daerah yang memiliki potensi besar dalam mendukung PAD, terutama di wilayah perkotaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran, mengukur kontribusinya terhadap PAD, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk optimalisasi pendapatan daerah di Kota Bekasi selama periode 2019–2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah, laporan keuangan daerah, dan publikasi resmi. Analisis data dilakukan melalui rasio pertumbuhan, kontribusi, dan efektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan pajak hotel dan pajak restoran mengalami fluktuasi, terutama pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, namun kembali meningkat pada periode 2021–2024. Kontribusi pajak hotel terhadap PAD berada pada kisaran 2,92%–4,42%, sedangkan pajak restoran sebesar 12,08%–14,42%, sehingga pajak restoran memberikan kontribusi lebih besar dibandingkan pajak hotel. Tingkat efektivitas kedua pajak secara umum berada pada kategori efektif hingga sangat efektif karena realisasi penerimaan sebagian besar mencapai bahkan melampaui target. Dengan demikian, pajak hotel dan pajak restoran memiliki peran strategis dalam meningkatkan PAD dan memperkuat kapasitas fiskal daerah. Optimalisasi kebijakan dapat dilakukan melalui digitalisasi sistem perpajakan, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2026