Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakan Gempol Pasuruan tentang pentingnya sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah. Dimana bukti kepemilikan tanah ini tidak lagi dalam bentuk sertifikat kertas hijau, namun dalam bentuk elektronik. Hal ini menjadikan kepemilikan tanah mempunyai aspek hukum yang penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan mencegah sengketa kepemilikan. Rendahnya pemahaman masyarakat terkait dasar hukum yang mengatur tentang tanah, terkhusus tentang perkembangan aturan pendaftaran tanah di Indonesia, Tim Pengabdian menemukan fenomena bahwa masyarakat belum mengetahui secara pasti bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah di ranah hukum perdata baik secara daring maupun luring. Berdasarkan hal tersebut Tim PKM memberikan penyuluhan hukum terkait pentingnya sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah agar kepastian hukum terhadap sertifikat elektronik mempunyai dampak yang baik dimasyarakat untuk mencegah masalah yang timbul berkaitan dengan tanah. Dampak dari kegiatan ini adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah serta adanya komitmen dari aparatur kelurahan untuk terus mendukung sosialisasi hukum terkait pendaftaran tanah.
Copyrights © 2026