Indonesia merupakan sebuah welfare state, tercermin dari sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan Alinea keempat Pembukan Konstitusi, “memajukan kesejahteraan umum” yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, beserta berbagai pasal dalam Batang Tubuhnya. Untuk mewujudkan visi negara kesejahteraan diperlukan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memerlukan biaya yang tertuang dalam APBN. Biaya dikumpulkan dari sumber penerimaan negara yang aman, berkelanjutan, dan murah, yakni dari sektor perpajakan. Faktanya, penerimaan dari sektor perpajakan masih kecil dibandingkan potensinya karena masih tingginya tax gap atau rendahnya tax ratio. Penelitian ini bertujuan untuk mencari penyebab tingginya tax gap atau rendahnya tax ratio dengan metode penelitian normatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar masalah rendahnya penerimaan perpajakan adalah masih belum optimalnya efektivitas dan efisiensi kinerja institusi perpajakan walaupun telah 40 tahun (1983-2023) dilakukan reformasi administrasi perpajakan. Buktinya berupa fakta masih rendahnya tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk membayar perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Konstitusi. Rendahnya penerimaan perpajakan dibandingkan dengan kebutuhan APBN mengakibatkan terjadinya defisit anggaran yang berlangsung secara terus-menerus. Defisit anggaran ditutupi dengan pembiayaan berupa utang, baik utang dalam negeri maupu luar negeri. Kesimpulan penelitian adalah diperlukan langkah fundamental (radikal) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja DJP dan DJBC berupa peningkatan kapasitas kelembagaan dengan membentuk Badan Penerimaan Perpajakan Negara (BPPN) yang merupakan badan hukum tunggal hasil penggabungan DJP dan DJBC, berstatus hukum setingkat kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Copyrights © 2023