Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi perlindungan hukum terhadap hak milik tradisional berupa hak indikasi geografis (IG) masyarakat adat. Laporan ini juga mengkaji perlunya mengoptimalkan perlindungan hukum IG masyarakat adat demi kesejahteraan masyarakat lokal. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian sosio-legal, sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, observasi, dan wawancara terhadap narasumber yang dipilih secara purposive sampling. Penelitian ini juga melakukan pengujian normatif dengan pendekatan undang-undang dan menganalisis data dan bahan hukum secara kualitatif dengan metode interpretasi futuristik dan hermeneutik. Temuan menunjukkan bahwa urgensi perlindungan hak IG masyarakat adat mempunyai lima argumentasi: a) Masyarakat adat mempunyai potensi besar untuk menghasilkan IG yang unik berdasarkan kearifan lokal namun belum didaftarkan; b) IG mempunyai nilai ekonomi tinggi sehingga memerlukan perlindungan terhadap eksploitasi pihak luar yang tidak bertanggung jawab; c) Perlunya peningkatan daya saing komoditas IG; d) Pentingnya kemudahan menjangkau pasar internasional karena mempunyai reputasi dan jaminan mutu; e) Perlindungan hukum memberikan penghargaan dan insentif kepada masyarakat adat untuk memproduksi IG. Perlindungan GI terhadap masyarakat adat dioptimalkan melalui tiga cara, antara lain: a) Merumuskan kembali peraturan untuk memenuhi persyaratan perlindungan GI; b) Penguatan kelembagaan tripartit antara pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat adat; c) Mengubah budaya hukum dan pola pikir masyarakat adat mengenai pentingnya pendaftaran IG untuk melindungi kekayaan intelektual kolektif.
Copyrights © 2023