Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Optimalisasi Perlindungan Hukum Hak Indikasi Geografis Produk Masyarakat Adat Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Rahayu, Sri Lestari; Mulyanto, Mulyanto; Prabowo, Raffel Pradityo
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 11, No 2 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v11i2.82670

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi perlindungan hukum terhadap hak milik tradisional berupa hak indikasi geografis (IG) masyarakat adat. Laporan ini juga mengkaji perlunya mengoptimalkan perlindungan hukum IG masyarakat adat demi kesejahteraan masyarakat lokal. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian sosio-legal, sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, observasi, dan wawancara terhadap narasumber yang dipilih secara purposive sampling. Penelitian ini juga melakukan pengujian normatif dengan pendekatan undang-undang dan menganalisis data dan bahan hukum secara kualitatif dengan metode interpretasi futuristik dan hermeneutik. Temuan menunjukkan bahwa urgensi perlindungan hak IG masyarakat adat mempunyai lima argumentasi: a) Masyarakat adat mempunyai potensi besar untuk menghasilkan IG yang unik berdasarkan kearifan lokal namun belum didaftarkan; b) IG mempunyai nilai ekonomi tinggi sehingga memerlukan perlindungan terhadap eksploitasi pihak luar yang tidak bertanggung jawab; c) Perlunya peningkatan daya saing komoditas IG; d) Pentingnya kemudahan menjangkau pasar internasional karena mempunyai reputasi dan jaminan mutu; e) Perlindungan hukum memberikan penghargaan dan insentif kepada masyarakat adat untuk memproduksi IG. Perlindungan GI terhadap masyarakat adat dioptimalkan melalui tiga cara, antara lain: a) Merumuskan kembali peraturan untuk memenuhi persyaratan perlindungan GI; b) Penguatan kelembagaan tripartit antara pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat adat; c) Mengubah budaya hukum dan pola pikir masyarakat adat mengenai pentingnya pendaftaran IG untuk melindungi kekayaan intelektual kolektif.