Artikel ini mengkaji permasalahan yang dihadapi oleh nasabah layanan pinjam meminjam perusahaan financial technology yang tidak bisa melunasi pinjaman tepat waktu pada masa pandemic covid-19. Penelitian yang bersifat preskriptif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan bahan hukum yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode silogisme beserta pola pikir deduktif. Kesimpulan akhir dari penelitian ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 yang mengatur mengenai pinjam meminjam uang berbasis financial technology dalam tugasnya memberikan perlindungan terhadap konsumen ataupun masyarakat, diberikan sebuah kewenangan bagi OJK untuk melakukan tindakan pencegahan yang berujung pada kerugian dari konsumen pengguna layanan jasa keuangan. OJK sebagai suatu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi lembaga pembiayaan harus mampu berpedoman dengan cita hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum agar keberadaan dari peer to peer lending dalam financial technology mampu bersaing ditengah maraknya bisnis berbasis teknologi saat ini.
Copyrights © 2025