Perkembangan globalisasi saat ini mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karena itu sarana komunikasi dengan masyarakat juga mengalami perkembangan. Jaminan ketertiban dan keteraturan dalampenggunaan media sosial, pemerintah merespon dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa upaya perumusan peraturan di masa yang akan datang terkait tindak pidana pencemaran nama baik harus dilakukan. Pentingnya pengaturan penegasan batasan, kualifikasi yuridis serta mengenai apa yang dimaksud tindak pidana pencemaran baik dan perbuatan apa saja yang menjadi alasan pembenar suatu tindak pidana pencemaran nama baik,maka diperlukan batas-batas yang jelas terhadap konsep demi kepentingan umum. Ide formulasi pembaharuan tindak pidana pencemaran baik di masa yang akan datang, baik di RUU KUHP maupun Undang-Undang Khusus di luar KUHP diharapkan tidak lagi mencederai hak-hak masyarakat
Copyrights © 2024