Pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa yang kini berkembang kompleks melalui skema kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dalam korporasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Notaris dalam pencegahan praktik tersebut saat pembuatan akta pendirian perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat preskriptif dan terapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris berkedudukan sebagai gatekeeper yang wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017. Melalui prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), Notaris berkewajiban mengidentifikasi serta memverifikasi pemilik manfaat. Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2015 dan PP Nomor 61 Tahun 2021, Notaris memiliki posisi sebagai pihak pelapor kepada PPATK atas Transaksi Keuangan Mencurigakan demi mencegah dampak TPPU seperti Putusan Nomor 604/Pid.B/2014/PN.Smg dan Putusan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PS
Copyrights © 2026