Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih lemahnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia yang berdampak pada meningkatnya konflik agraria dan ketidakpastian hukum terhadap wilayah adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika politik hukum dalam pengakuan masyarakat adat serta urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, Naskah Akademik RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, serta berbagai literatur ilmiah terkait masyarakat adat dan politik hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat adat masih menghadapi persoalan tumpang tindih regulasi sektoral, lemahnya implementasi kebijakan, dan dominasi kepentingan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut menyebabkan konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat terus terjadi di berbagai daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak ulayat, serta mewujudkan politik hukum nasional yang lebih berkeadilan terhadap masyarakat adat di Indonesia.
Copyrights © 2026