Penelitian ini mengkaji pengaruh gerakan ekstra parlementer netizen di media sosial X terhadap pembatalan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di Indonesia. Kebijakan tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun justru memicu gelombang penolakan masif di ruang digital yang berkembang menjadi gerakan politik ekstra parlementer berbasis opini publik digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode analisis sentimen berbasis Natural Language Processing (NLP), analisis WordCloud dan frekuensi kata, serta teknik penyeimbangan data Synthetic Minority Oversampling Technique (SMOTE). Data dikumpulkan melalui teknik scraping pada media sosial X menggunakan kata kunci “tolak ppn 12%” selama periode 1 November 2024 hingga 31 Januari 2025, menghasilkan 363 data valid dari 470 tweet awal yang kemudian dianalisis menggunakan metode Lexicon-Based Sentiment Analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sentimen negatif mendominasi percakapan publik sebesar 53,72% (195 data), diikuti sentimen positif 27,00% (98 data) dan netral 19,28% (70 data). Kata-kata dominan seperti “tolak”, “demo”, “mahasiswa”, “perppu”, dan “batal” mengindikasikan bahwa gerakan netizen tidak hanya bersifat simbolis, melainkan terhubung secara organik dengan demonstrasi fisik di berbagai kota. Penelitian ini membuktikan bahwa netizen berperan sebagai aktor politik ekstra parlementer yang efektif dalam menjalankan fungsi check and balances melalui tiga mekanisme utama, yaitu penciptaan defisit legitimasi, pembentukan narasi oposisi terstruktur, dan konversi tekanan digital menjadi biaya politik. Dengan demikian, legitimasi kebijakan publik di era demokrasi digital tidak lagi semata ditentukan oleh kekuatan hukum formal, tetapi juga sangat bergantung pada penerimaan publik di ruang digital.