Praktik jual sanda dalam masyarakat Banjar merupakan bentuk pembiayaan tradisional berbasis komunitas yang memiliki kedekatan dengan prinsip ekonomi syariah. Jual sanda digunakan sebagai mekanisme memperoleh dana tunai dengan menyerahkan aset bernilai, seperti sawah atau kebun dan lainnya, yang tetap dapat ditebus kembali oleh pemilik awal. Praktik ini menunjukkan adanya sistem pembiayaan lokal yang berkembang dari kebutuhan masyarakat agraris serta ditopang oleh nilai kepercayaan sosial, solidaritas, dan religiusitas masyarakat. Kajian ini bertujuan menganalisis karakteristik jual sanda dalam perspektif hukum ekonomi syariah, mengidentifikasi relevansinya dengan konsep pembiayaan mikro Islam berbasis aset, serta merekonstruksi akadnya agar sesuai dengan prinsip syariah modern. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi kepustakaan. Data diperoleh melalui dokumentasi literatur ilmiah, dokumen hukum, dan surat transaksi jual sanda, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa jual sanda mengandung unsur transaksi berbasis aset riil, semangat ta’awun, dan mekanisme pembiayaan yang lahir dari kebutuhan masyarakat akar rumput sehingga berpotensi dikembangkan sebagai model local Islamic finance. Akan tetapi, praktik tradisionalnya masih menghadapi persoalan berupa ketidakjelasan akad, tidak adanya batas waktu yang pasti, serta potensi eksploitasi ekonomi terhadap pihak yang membutuhkan dana. Rekonstruksi akad melalui bai‘ al-wafa dipandang lebih relevan karena mampu mengakomodasi kebutuhan likuiditas masyarakat sekaligus menjaga perlindungan hak kepemilikan aset. Dengan rekonstruksi tersebut, jual sanda berpotensi menjadi model pembiayaan mikro syariah berbasis komunitas yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2026