Penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat yang memiliki hak politik yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya dan harus terlindungi. Meskipun undang-undang dan peraturan pemerintah telah menjamin dan melindungi hak politik kelompok penyandang disabilitas, partisipasi politiknya sejauh ini masih belum maksimal. Partisipasi penyandang disabilitas masih terbatas dan hanya terlihat pada saat pemilihan suara. Salah satu upaya yang digagas dalam mendorong literasi politik penyandang disabilitas pada Pilkada Kota Cilegon adalah dengan melakukan pendidikan politik bagi pemilih. Kegiatan pengabdian dan pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas menjadi penting dilakukan dengan tujuan meningkatkan partisipasi dan menumbuhkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politiknya. Metode dan tahapan kegiatan pengabdian dan pendidikan ini dilakukan melalui empat tahap yakni tahap pre-test, edukasi, simulasi dan post-test. Hasil kegiatan ini, bertambahnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran politik peserta penyandang disabilitas yang pengetahuan politiknya menjadi lebih baik, lebih komprehensif baik terkait politik, partisipasi politik dan penyelenggaraan Pilkada serta hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Copyrights © 2026