Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara pengakuan konstitusional terhadap hak masyarakat adat dalam UUD 1945 dengan praktik hukum perdata nasional yang masih bercorak kolonial, formalistik, dan individualistik. Kondisi tersebut menyebabkan hak ulayat sebagai hak kolektif sering tidak memperoleh perlindungan hukum yang efektif, terutama dalam sengketa agraria. Pendekatan hukum perdata yang menekankan pembuktian formal dan kepemilikan individual cenderung mengabaikan karakter komunal serta nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang dianalisis secara deduktif dan didukung analisis induktif untuk memahami konsep hak ulayat, hukum adat, dan dekolonisasi hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan formalistik dalam hukum perdata hanya menghasilkan kepastian hukum semu dan menghambat akses keadilan bagi masyarakat adat. Selain itu, dominasi paradigma kolonial memperkuat marginalisasi hak ulayat dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, dekolonisasi hukum perdata menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan hukum adat sebagai living law, memperluas sistem pembuktian, serta membangun sistem hukum yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan sosial
Copyrights © 2026