Dengan adanya Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan mata pencaharian baru, mulai dari content creator hingga influencer, yang mendapatkan penghasilan melalui berbagai macam platform digital. keadaan ini memunculkan permasalahan dalam menentukan subjek dan objek pajak karena bentuk penghasilannya beragam serta sering melibatkan transaksi lintas negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan content creator dan influencer sebagai subjek pajak serta mengkaji penentuan objek pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa content creator dan influencer merupakan subjek pajak orang pribadi yang wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri. Adapun objek pajaknya mencakup seluruh tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pendapatan dari iklan, endorsement, afiliasi, hadiah digital, dan natura. Untuk meningkatkan kepastian hukum dan kepatuhan pajak, diperlukan regulasi yang adaptif, penguatan pengawasan, serta peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku ekonomi digital.
Copyrights © 2026