Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan umum. Penolakan, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk dalam pelanggaran hukum. Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jika seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka ia wajib membayar pajak. Dalam Undang-Undang Perpajakan telah dijelaskan bahwa jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayar, maka terdapat ancaman sanksi administrasi dan pidana.
Copyrights © 2026