Meningkatnya penggunaan suplemen kesehatan di masyarakat menuntut adanya pengawasan yang efektif untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar. Meskipun telah diterbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan, masih ditemukan peredaran suplemen kesehatan tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana implementasi Pasal 3 Ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan di Kota Bandar Lampung, serta bagaimana tinjauan siyasah tanfidziyah terhadap implementasi peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap staf BPOM, penjual suplemen kesehatan, dan konsumen, serta data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM Kota Bandar Lampung telah melaksanakan pengawasan melalui evaluasi produk, edukasi masyarakat, pemanfaatan aplikasi BPOM Mobile, serta layanan HALOPOM. Namun, masih ditemukan rendahnya kesadaran sebagian konsumen terhadap bahaya penggunaan suplemen ilegal. Dalam perspektif siyasah tanfidziyah, implementasi pengawasan tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi pemerintah dalam menjaga kemaslahatan masyarakat, khususnya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa (hifz al-nafs). Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara BPOM, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan suplemen kesehatan
Copyrights © 2026