Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tahapan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta menilai kesesuaian tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak dalam kasus tunggakan pajak sebesar Rp21,15 miliar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan pajak dilakukan secara bertahap melalui penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pemindahbukuan saldo, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan sebagai upaya terakhir. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penagihan pajak dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas. Selain itu, tindakan penyanderaan terhadap penanggung pajak dalam kasus tunggakan sebesar Rp21,15 miliar telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik dari segi jumlah utang pajak, adanya indikasi tidak beritikad baik dalam melunasi kewajiban perpajakan, maupun pemenuhan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tindakan penyanderaan dapat dipandang sebagai instrumen administratif yang sah dalam mendukung efektivitas penagihan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
Copyrights © 2026