Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Fokus penelitian diarahkan pada dua persoalan, yaitu bagaimana pengaturan PIP dilaksanakan pada tingkat lokal dan sejauh mana pelaksanaan program tersebut mampu mendukung peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bersekolah. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi lapangan, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, publikasi statistik resmi, serta artikel jurnal nasional dan internasional yang relevan. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pelaksanaan PIP di Kecamatan Kota Kefamenanu telah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Pada tingkat implementasi, sekolah dan instansi pendidikan telah berupaya melakukan identifikasi calon penerima, pengusulan, verifikasi, serta pendampingan pemanfaatan bantuan. Temuan lapangan memperlihatkan bahwa PIP memberi manfaat nyata bagi peserta didik, terutama untuk pembelian seragam, alat tulis, biaya transportasi, dan kebutuhan belajar lain yang tidak seluruhnya tercakup oleh pembiayaan sekolah. Di sisi lain, penelitian juga menemukan hambatan berupa sinkronisasi data kemiskinan, belum meratanya pemahaman operator sekolah, intensitas sosialisasi yang masih terbatas, serta pengawasan penggunaan dana yang belum seragam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi PIP di Kecamatan Kota Kefamenanu pada dasarnya telah berjalan cukup baik dan berkontribusi pada perlindungan hak pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, tetapi efektivitas program masih memerlukan penguatan pada aspek akurasi data, koordinasi lintas lembaga, pengawasan, dan literasi administratif di tingkat sekolah. Karena itu, penelitian merekomendasikan pemutakhiran data penerima secara berkala, peningkatan kapasitas operator sekolah, penguatan sosialisasi kepada orang tua dan peserta didik, serta mekanisme monitoring yang lebih terukur agar bantuan PIP semakin tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel.
Copyrights © 2026