Insiden Kalibata pada 11 Desember 2025 menandai puncak dari lemahnya sistem jaminan fidusia di Indonesia . Riset ini fokus pada kajian mengenai akuntabilitas perusahaan, ditinjau dari dua aspek hukum: pertama, pertanggungjawaban perdata melalui prinsip tanggung jawab perwakilan , dan kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi. Melalui pendekatan penelitian yuridis normatif dan studi kasus, ditemukan fakta bahwa tindak kekerasan yang merenggut nyawa MET dan NAT disebabkan oleh kejahatan sistematis perusahaan terhadap prosedur pelaksanaan , yang bertentangan dengan Putusan MK No. 18/PUU XVII/2019. Guna mencegah praktik hakim utama sendiri di masyarakat, penegakan hukum harus menyasar hingga ke tingkat korporasi . Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi tidak bisa lepas tanggung jawab dengan dalih ketidakterlibatan langsung atas perbuatan pihak lain. Sebaliknya, PERMA No. 13 Tahun 2016 mewajibkan korporasi untuk memikul tanggung jawab tidak langsung , baik secara perdata maupun melalui sanksi pidana berupa atribusi. Penerapan hukum pada tingkat korporasi krusial guna mencegah munculnya praktik eigenrichting (pengalihan tanggung jawab tak langsung) di tengah masyarakat.
Copyrights © 2026