Artikel ini membahas implementasi hak aborsi bagi perempuan korban perkosaan di Indonesia dengan mengkaji peran Komnas Perempuan melalui perspektif feminisme hukum dan fikih aborsi dalam Islam. Di tengah kuatnya budaya patriarki, perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual yang berdampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, dan sosial, termasuk terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Komnas Perempuan berperan penting dalam advokasi kebijakan, reformasi hukum, serta penghapusan stigma sosial terhadap layanan aborsi yang aman. Perspektif feminisme hukum mengkritik sistem hukum nasional yang masih bercorak maskulin dan bias gender, sedangkan fikih Islam progresif, khususnya melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, memberikan ruang bagi perlindungan korban berdasarkan prinsip kemaslahatan dan perlindungan jiwa. Melalui analisis terhadap kedua perspektif tersebut, makalah ini menunjukkan bahwa sinergi antara feminisme hukum dan fikih kontekstual dapat menjadi landasan dalam membangun kebijakan kesehatan reproduksi yang lebih adil, manusiawi, dan inklusif bagi perempuan di Indonesia.
Copyrights © 2026