Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam proses penciptaan karya intelektual, termasuk karya tulis, seni, musik, dan konten digital. Kemampuan AI menghasilkan karya secara mandiri menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait status pencipta, kepemilikan hak cipta, dan bentuk perlindungan hukum terhadap konten yang dihasilkan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih berorientasi pada konsep human authorship, sehingga belum secara eksplisit mengatur perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan oleh AI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak cipta terhadap konten yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence berdasarkan hukum positif Indonesia, mengidentifikasi kekosongan norma yang ada, serta merumuskan model penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak cipta di Indonesia belum memberikan kepastian hukum mengenai status karya yang dihasilkan AI, terutama terkait penentuan pencipta dan kepemilikan hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pengaturan melalui klasifikasi antara AI-assisted works dan AI-generated works, penetapan parameter kontribusi kreatif manusia (threshold of human contribution), serta pengaturan penggunaan karya berhak cipta sebagai training data. Reformasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung perkembangan inovasi teknologi secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026