Penelitian ini mengkaji transparansi penegakan kode etik jaksa dalam praktik penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara langsung dengan jaksa setempat, penelitian ini menganalisis tiga dimensi utama: mekanisme transparansi kelembagaan dan akses informasi publik, prosedur internal penegakan kode etik, serta implementasi nilai etika dalam praktik penuntutan sehari-hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menjalankan prinsip keterbukaan informasi melalui PTSP, PPID, dan SIPP sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, meski tetap dibatasi kerahasiaan penyidikan. Penegakan kode etik dilaksanakan secara berjenjang dengan melibatkan pemeriksa dari satuan kerja lebih tinggi demi menjaga objektivitas. Diskresi penuntutan dijalankan melalui mekanisme gelar perkara yang akuntabel, didukung pembinaan etika berkelanjutan. Kepercayaan publik diupayakan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta digitalisasi layanan institusi.
Copyrights © 2026