Penelitian ini membahas tentang peranan advokat terhadap pemberian bantuan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan dan fungsi advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini juga bertujuan untuk menilai kontribusi advokat dalam mewujudkan prinsip access to justice dan sistem peradilan yang adil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pembela di pengadilan, tetapi juga sebagai pemberi bantuan hukum pro bono, edukator hukum, serta bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan. Namun demikian, pelaksanaan bantuan hukum masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan belum meratanya distribusi layanan bantuan hukum. Implikasi penelitian ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi, peningkatan peran negara, serta optimalisasi peran advokat dalam memberikan bantuan hukum agar tercipta sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026