Artikel ini mengkaji autokritik penafsiran Hannan Lahham atas ayat poligami (QS. an-Nisâ`/4: 3), qiwâmah dan nusyûz (QS. an-Nisâ`/4: 34) serta menimbang implikasinya bagi pemberdayaan perempuan melalui perspektif agensi Naila Kabeer. Berbeda dengan sejumlah mufasir perempuan lain yang memusatkan kritik pada dominasi laki-laki, Lahham menempuh jalan autokritik dengan menekankan bahwa kesetaraan dicapai melalui transformasi diri dan pelaksanaan kewajiban sebelum menuntut hak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis kepustakaan (library research) dengan kerangka hermeneutika Hans-Georg Gadamer dan teori agensi Naila Kabeer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran Lahham dalam kerangka Kabeer, menunjukkan bahwa penafsirannya berada pada kategori agensi adaptif yang mengurangi ketimpangan tanpa mengubah struktur kuasa patriarkal secara mendasar. Dengan demikian, meskipun mengandung unsur pembaruan, penafsirannya lebih berfungsi memperhalus ketimpangan gender daripada mentransformasikannya secara fundamental.
Copyrights © 2026