Penelitian ini bertujuan menganalisis tata kelola zakat digital berbasis maqāṣid al-sharī‘ah dalam kaitannya dengan akuntabilitas, keadilan distribusi, dan transformasi manajemen zakat di Indonesia. Perkembangan kanal pembayaran zakat digital seperti mobile banking, QRIS, e-wallet, payroll system, marketplace, dan aplikasi zakat telah memperluas penghimpunan dana, namun belum secara otomatis menjamin tata kelola yang akuntabel dan distribusi yang berkeadilan bagi mustaḥiq. Penelitian-penelitian terdahulu umumnya memfokuskan pembahasan pada efisiensi penghimpunan dana, adopsi teknologi, dan transparansi pelaporan, sedangkan kajian yang mengevaluasi tata kelola zakat digital secara komprehensif melalui kerangka maqāṣid al-sharī‘ah yang mengintegrasikan akuntabilitas dan keadilan distribusi masih relatif terbatas. Celah inilah yang menjadi kebaruan utama penelitian ini. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-konseptual dengan pendekatan kualitatif melalui telaah regulasi zakat, literatur maqāṣid al-sharī‘ah, kajian tata kelola zakat digital, serta penelitian mengenai akuntabilitas lembaga zakat. Analisis dilakukan menggunakan analisis isi dan interpretasi berbasis maqāṣid untuk mengkaji hubungan antara digitalisasi, amanah pengelolaan dana, validitas data mustaḥiq, transparansi pelaporan, dan keadilan distribusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola zakat digital perlu bergerak dari collection-oriented governance menuju accountability-and-distribution-oriented governance. Dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, ḥifẓ al-māl menuntut perlindungan dana zakat, ḥifẓ al-nafs menuntut pemenuhan kebutuhan dasar mustaḥiq, al-'adl menuntut distribusi yang tepat sasaran dan proporsional, sedangkan maṣlaḥah menuntut terciptanya manfaat sosial yang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa digitalisasi zakat hanya memiliki nilai substantif apabila mampu memperkuat akuntabilitas, meningkatkan keadilan distribusi, dan mentransformasikan pengelolaan zakat dari sekadar digital fundraising menuju digital governance berbasis maqāṣid al-sharī‘ah.
Copyrights © 2026