Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa sekolah dasar mengenai hak konsumen serta kemampuan dalam memilih jajanan yang sehat dan aman. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura dengan melibatkan 25 siswa sebagai peserta. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif dan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, serta simulasi yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa yang ditandai dengan perbandingan hasil pre-test dan post-test, serta perubahan sikap siswa yang lebih selektif dalam memilih jajanan. Penggunaan media visual dan keterlibatan aktif peserta terbukti mendukung efektivitas penyampaian materi. Selain itu, kegiatan ini memiliki relevansi dalam perspektif hukum sebagai upaya preventif untuk menanamkan kesadaran perlindungan konsumen sejak dini. Dengan demikian, kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam membentuk perilaku konsumsi yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, serta perlu dikembangkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan literasi konsumen pada anak usia sekolah dasar.
Copyrights © 2026