Pesatnya perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi yang signifikan dalam lanskap ekonomi global, tidak terkecuali pada sektor industri halal di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat masif. Namun, seiring dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah, pelaku usaha dituntut untuk tidak hanya berfokus pada aspek produksi, melainkan juga pada transparansi informasi dan jangkauan pasar melalui digitalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan peluang, tantangan, serta integrasi regulasi dalam implementasi strategi pemasaran digital pada sektor industri halal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui metode narrative literature review. Data sekunder dikumpulkan secara sistematis dari berbagai artikel jurnal ilmiah bereputasi, laporan industri resmi, dan dokumen regulasi pemerintah dalam rentang tahun 2021 hingga 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemasaran digital, seperti social media marketing, influencer marketing, dan optimasi fitur halal di platform e-commerce, secara signifikan mampu meningkatkan kesadaran halal (halal awareness) dan kepercayaan merek (brand trust) di kalangan konsumen modern. Meskipun demikian, literatur juga mengungkap adanya tantangan serius berupa kesenjangan literasi digital di kalangan pelaku UMKM serta maraknya fenomena halal-washing atau klaim kehalalan sepihak tanpa sertifikasi resmi pada konten promosi digital. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pemasaran digital dalam ekosistem halal di Indonesia sangat bergantung pada sinergi antara kreativitas konten, kepatuhan etika bisnis Islami, dan integrasi validitas data sertifikasi halal (BPJPH) pada media publikasi digital guna memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen.
Copyrights © 2026