Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia karena berperan dalam mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa golden age. Keberhasilan penyelenggaraan PAUD tidak hanya bergantung pada terpenuhinya hak anak sebagai peserta didik, tetapi juga pada terpenuhinya hak guru PAUD sebagai tenaga profesional yang berperan langsung dalam proses pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak anak dan hak guru PAUD dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji keterkaitan antara pemenuhan hak guru dengan pemenuhan hak anak dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen kebijakan yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memberikan landasan normatif yang kuat dalam menjamin hak anak dan hak guru PAUD melalui berbagai regulasi di bidang pendidikan dan perlindungan anak. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain belum optimalnya kesejahteraan guru, perlindungan profesi, pemerataan kualitas layanan PAUD, serta efektivitas koordinasi antar lembaga penyelenggara pendidikan. Berdasarkan perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas pemenuhan hak anak dan hak guru dipengaruhi oleh keterpaduan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemenuhan hak guru PAUD merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih integratif melalui penguatan regulasi, peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru, serta penguatan budaya hukum yang mendukung penyelenggaraan PAUD secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026