Kantor desa merupakan pusat pelayanan publik sekaligus simbol tata kelola administrasi di tingkat desa. Namun, Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, menghadapi tantangan dalam merencanakan pengembangan infrastruktur kantor desa yang terukur dan transparan. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis kepada perangkat desa dalam penyusunan dokumen perencanaan fisik berupa master plan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui observasi lapangan, pengukuran tapak, diskusi terarah (Focus Group Discussion), serta pengerjaan studio untuk mendesain ruang yang ergonomis dan sesuai regulasi. Hasil dari pengabdian ini adalah dokumen master plan kantor desa yang mengoptimalkan fungsi lahan serta dokumen RAB yang akuntabel sebagai acuan penganggaran pembangunan. Pendampingan ini berhasil meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai pentingnya dokumen perencanaan teknis dalam menjamin transparansi pembangunan infrastruktur. Dengan adanya dokumen ini, Pemerintah Desa Ngrombo memiliki landasan legal dan teknis untuk merealisasikan pembangunan fisik secara bertahap, efektif, dan efisien.
Copyrights © 2026