Penataan ruang merupakan perangkat legal strategis untuk menyeimbangkan pembangunan dan konservasi. Namun, okupasi bantaran sungai menjadi area komersial menunjukkan diskrepansi antara mandat regulasi dan realitas operasional di Kota Denpasar. Penelitian hukum normatif ini mengevaluasi sinkronisasi aturan sempadan sungai dan mengonstruksi akuntabilitas administratif otoritas daerah atas anomali tata ruang tersebut. Hasil kajian mengonfirmasi bahwa secara tekstual telah terdapat harmoni antara regulasi nasional dan daerah. Meski demikian, efektivitasnya terhambat oleh pasivitas pengawasan dan inkonsistensi perizinan. Pertanggungjawaban pemerintah daerah bermanifestasi pada mandat supervisi dan tindakan korektif berupa sanksi hingga pemulihan fungsi lahan (restitutio in integrum). Pengabaian fungsi kontrol ini dikualifikasikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad. Penguatan integritas penegakan hukum administratif mutlak diperlukan demi menjamin kepastian hukum dan stabilitas ekosistem riparian..
Copyrights © 2026