Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung tercapainya tujuan maqashid syariah. BAZNAS Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai lembaga resmi pengelola zakat berupaya menghimpun dan menyalurkan dana ZIS kepada mustahik melalui berbagai program sosial dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi maqashid syariah dalam pengelolaan dana ZIS pada BAZNAS Kabupaten Tapanuli Tengah, mengidentifikasi peran dana ZIS dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik, serta mengkaji kontribusinya terhadap pencapaian tujuan maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana ZIS pada BAZNAS Kabupaten Tapanuli Tengah telah mencerminkan implementasi maqashid syariah, khususnya pada aspek hifz al-mal (perlindungan harta), melalui penghimpunan dan penyaluran dana yang dilakukan sesuai prinsip syariah. Dana ZIS yang disalurkan memberikan kontribusi dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar mustahik, mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu, serta mendukung terciptanya pemerataan kesejahteraan sosial. Selain itu, pengelolaan dana ZIS juga berkontribusi dalam memperkuat fungsi sosial harta, meningkatkan kepedulian sosial, serta mendorong terwujudnya kemaslahatan masyarakat. Meskipun demikian, penelitian ini menemukan bahwa penghimpunan dana zakat masih didominasi oleh sektor tertentu dan penyaluran dana masih lebih banyak berorientasi pada bantuan konsumtif dibandingkan program pemberdayaan ekonomi produktif. Diperlukan penguatan program pemberdayaan ekonomi, perluasan sumber penghimpunan dana, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana agar manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026