Dalam syariat islam, pernikahan merupakan bagian penting dalam membangun keluarga dan peradaban masyarakat. Dalam sebuah pernikahan, seorang perempuan harus diwakilkan oleh walinya agar pernikahannya menjadi sah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis normatif (library research) yang mengkaji kedudukan wali nikah dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dan konseptual, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta konsep wali nikah dalam fikih klasik yang dianalisis melalui perspektif fikih dan kesetaraan gender. Wali dalam perkawinan merujuk kepada seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam akad nikah. Relevansi peran wali nikah harus dijalankan dengan menghormati hak-hak individu, terutama hak calon pengantin wanita dalam memilih pasangan hidupnya. Relevansi peran wali nikah terletak pada kemampuannya untuk tetap memastikan kesepakatan dan izin dari calon pengantin wanita tanpa memaksa atau membatasi pilihan mereka. Kedudukan wali sangat penting karena menentukan keabsahan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Copyrights © 2026