Perkawinan tidak tercatat merupakan fenomena yang mengancam hak sipil jutaan warga negara, tercermin dari tingginya permohonan itsbat nikah (mencapai 56.162 perkara) di pengadilan agama pada tahun 2025. Meskipun kajian terdahulu telah membahas isu ini melalui perspektif hukum Islam atau positif secara terpisah, belum ada studi yang mengintegrasikan keduanya untuk mengevaluasi dinamika konstelasi tiga kebijakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) periode 2018–2023 secara utuh. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi ketiga SEMA tersebut, secara khusus efektivitas instrumen permohonan asal-usul anak pada SEMA 3/2018, menggunakan parameter teori maslahah mursalah dan kepastian hukum. Kajian normatif-filosofis ini menggunakan pendekatan kepustakaan. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap teks hukum klasik, perundang-undangan, dan jurnal ilmiah, lalu dianalisis secara konseptual komparatif. Temuan menunjukkan bahwa SEMA 3/2018 berupaya mengharmonisasikan kepentingan administrasi (hajiyyat) dan perlindungan nasab anak (daruriyyat) melalui permohonan asal-usul anak, meskipun kepastian perdatanya belum sekuat itsbat nikah. Sementara SEMA 10/2020 merepresentasikan progresivitas maslahah yang ideal, SEMA 2/2023 justru menyisakan kekosongan hukum bagi hak sipil anak. Oleh karena itu, direkomendasikan reformasi regulasi komprehensif, standardisasi prosedural permohonan asal-usul anak, dan perlunya studi empiris lanjutan.