Profesionalisme guru merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menjadi salah satu indikator keberhasilan sistem pendidikan nasional. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, guru tidak hanya dituntut menguasai kompetensi dasar profesinya, tetapi juga mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji profesionalisme guru dalam perspektif regulasi nasional serta menganalisis tantangan yang dihadapi guru pada era disrupsi teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui kajian berbagai sumber, seperti buku, jurnal ilmiah, artikel akademik, penelitian terdahulu, dokumen pemerintah, dan regulasi nasional yang relevan. Analisis data dilakukan melalui tahap deskripsi, perbandingan, dan interpretasi terhadap informasi yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme guru di Indonesia didukung oleh berbagai regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan pentingnya penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Di sisi lain, era disrupsi teknologi menghadirkan berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi digital sebagian guru, keterbatasan fasilitas teknologi, serta minimnya pelatihan yang berkelanjutan. Untuk meningkatkan profesionalisme guru diperlukan berbagai upaya, antara lain pelatihan kompetensi digital secara rutin, penguatan kemampuan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, penyediaan infrastruktur yang memadai, serta dukungan pemerintah dan lembaga pendidikan.
Copyrights © 2026