Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan inovasi pelayanan publik yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2012 untuk meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi KJP sebagai inovasi pelayanan publik, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya, serta melihat bagaimana program ini mencerminkan pelaksanaan otonomi daerah di DKI Jakarta. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka. Analisis dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang mencakup empat aspek: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi KJP secara umum berjalan cukup baik, didukung oleh anggaran yang memadai, komitmen pelaksana, dan mekanisme birokrasi yang terstruktur. Namun, aspek komunikasi masih menjadi tantangan karena sebagian masyarakat belum memahami prosedur dan tujuan program sepenuhnya. Hambatan lain meliputi ketidaktepatan sasaran penerima dan kelemahan dalam pengawasan penggunaan dana. Program KJP juga mencerminkan pelaksanaan otonomi daerah, di mana pemerintah daerah memanfaatkan kewenangannya untuk menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.
Copyrights © 2026