. Kodifikasi hukum keluarga Islam merupakan bagian penting dari upaya negara dalam mengatur kehidupan masyarakat Muslim secara sistematis melalui perangkat hukum positif. Indonesia dan Malaysia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengkodifikasi hukum keluarga Islam. Indonesia menggunakan pendekatan nasional melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan Malaysia menerapkan sistem legislatif berbasis negara bagian melalui Islamic Family Law Enactment. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran negara dalam proses kodifikasi hukum keluarga Islam di kedua negara, menelaah substansi regulasi yang berlaku, serta membandingkan kelebihan dan kekurangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus terhadap putusan pengadilan mengenai dispensasi kawin dan poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem yang lebih terintegrasi secara nasional namun menghadapi tantangan implementasi, sedangkan Malaysia memiliki mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik keluarga seperti poligami, tetapi regulasinya tidak sepenuhnya seragam antar negara bagian. Secara umum, kedua sistem memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam upaya melindungi hak keluarga Muslim dan menjaga ketertiban hukum
Copyrights © 2026